Minggu, 08 Februari 2015

Hikmah Ibadah Haji II (Ihram)


Ihram secara bahasa berasal dari kata (أحرم - يحرم - إحراماً) yang artinya adalah larangan, seakan-akan seorang yang sedang ihram dilarang dari beberapa hal. Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Dengan bahasa yang mudah dipahami, ihram adalah niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah.[1] Lebih detailnya, ihram adalah niat memasuki ibadah haji atau umrah sebagai pemenuhan atas panggilan Allah Swt. dengan penuh iman dan keyakinan.

Bagi seseorang yang berihram, tentu kampung halaman dan rumah yang mewah ia tinggalkan, ia lepaskan pakaian kebesarannya, ia tinggalkan jabatan, pekerjaan yang penuh kesibukan, perniagaan yang menguntungkan, dilepaskannya titel, atribut kebangsawanannya, ia pasrahkan pada Allah, rela dan sabar dalam menghadapi segala kesulitan menuju rumah Allah yang berupa tumpukan batu persegi, tidak ada keistimewaannya di rumah itu, itulah Ka`bah baitullah yang merupakan arah qiblat bagi setiap mu`min dalam melaksanakan sholat sebagai wajib `ain baginya. (Wallahu a’lam)




[1] lihat kitab Manasik Al Hajj wa al Umrah, karya Syeikh Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar