Ihram secara
bahasa berasal dari kata (أحرم - يحرم - إحراماً) yang artinya adalah larangan, seakan-akan
seorang yang sedang ihram dilarang dari beberapa hal. Menurut Syaikh Abdullah
bin Abdurrahman al-Jibrin, ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan
hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk
dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang
bagi orang yang sedang ihram.
Dengan bahasa yang mudah dipahami, ihram adalah niat
masuk ke dalam ibadah haji atau umrah.[1] Lebih detailnya, ihram adalah niat memasuki
ibadah haji atau umrah sebagai pemenuhan atas panggilan Allah Swt. dengan penuh
iman dan keyakinan.
Bagi
seseorang yang berihram, tentu kampung halaman dan rumah yang
mewah ia tinggalkan, ia lepaskan pakaian kebesarannya, ia tinggalkan jabatan,
pekerjaan yang penuh kesibukan, perniagaan yang menguntungkan, dilepaskannya titel,
atribut kebangsawanannya, ia pasrahkan pada Allah, rela dan sabar dalam menghadapi
segala kesulitan menuju rumah Allah yang berupa tumpukan batu persegi, tidak
ada keistimewaannya di rumah itu, itulah Ka`bah baitullah yang merupakan arah
qiblat bagi setiap mu`min dalam melaksanakan sholat sebagai wajib `ain baginya.
(Wallahu a’lam)
[1] lihat kitab Manasik Al Hajj wa al
Umrah, karya Syeikh Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar